Sertifikat halal diterbitkan secara digital dan resmi, serta dapat diverifikasi langsung melalui sistem BPJPH.
Dokumen resmi Sertifikat Halal BPJPH
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka
1,35 juta kuota Sertifikat Halal Gratis bagi
Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui
Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026
dengan skema Self Declare.
Program ini diperuntukkan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sesuai
Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK berdasarkan
Pernyataan Halal.
Saya membantu UMKM secara menyeluruh dan terarah, mulai
dari pengecekan bahan baku, pemenuhan kriteria SEHATI, penyusunan dokumen,
pendampingan proses pendaftaran, hingga
sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH secara
mudah, cepat, dan terpantau.
Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi jaminan mutu, perlindungan konsumen, serta strategi untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar.
Sertifikat halal memastikan bahwa:
Sertifikasi halal melindungi hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman, jelas, dan terpercaya, baik makanan, minuman, obat, kosmetik, maupun barang gunaan sehari-hari.
Masyarakat Indonesia menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.
(Sumber: Populix, diakses 17 Desember 2025)Sertifikasi halal membuka peluang masuk ke pasar domestik, nasional, hingga global dan ekspor seiring meningkatnya permintaan produk halal dunia.
Sertifikasi halal mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, keamanan produk, kepatuhan regulasi, serta keberlanjutan usaha jangka panjang.
Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat mengikuti sertifikasi halal melalui skema Self Declare (SEHATI).
Pelaku Usaha
Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id, menyiapkan data permohonan,
memilih pendamping PPH, melengkapi data, dan mengajukan sertifikasi
halal melalui SIHALAL.
Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pendamping melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan
pelaku usaha.
BPJPH
Melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan
secara sistem, lalu menerbitkan STTD
(Surat Tanda Terima Dokumen).
Komite Fatwa Produk Halal
Menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah diverifikasi
BPJPH, lalu melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan
produk.
BPJPH
Menerima ketetapan fatwa kehalalan dan menerbitkan sertifikat
halal.
Pelaku Usaha
Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL serta mengunduh
Label Halal Nasional untuk dicantumkan pada produk.
Setelah proses pendampingan sertifikasi halal selesai dan dinyatakan lolos, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Halal Resmi dari BPJPH serta hak penggunaan Logo Halal Nasional.
Sertifikat halal diterbitkan secara digital dan resmi, serta dapat diverifikasi langsung melalui sistem BPJPH.
Dokumen resmi Sertifikat Halal BPJPH
Logo Halal Indonesia dapat digunakan pada kemasan produk, outlet, media promosi, serta platform marketplace.
Logo Halal Indonesia resmi dari BPJPH
LP3H Pusat Kajian Halal LDPM merupakan salah satu lembaga pendamping dengan kontribusi signifikan dalam percepatan sertifikasi halal secara nasional.