Program Sertifikasi Halal Gratis SEHATI 2026
Mulai Pendampingan Sertifikasi Halal

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) membuka 1,35 juta kuota Sertifikat Halal Gratis bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) Tahun 2026 dengan skema Self Declare.

Program ini diperuntukkan bagi UMKM yang memenuhi kriteria sesuai Keputusan Kepala BPJPH Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi UMK berdasarkan Pernyataan Halal.

Saya membantu UMKM secara menyeluruh dan terarah, mulai dari pengecekan bahan baku, pemenuhan kriteria SEHATI, penyusunan dokumen, pendampingan proses pendaftaran, hingga sertifikat halal resmi diterbitkan oleh BPJPH secara mudah, cepat, dan terpantau.

Identifikasi Usaha
Cek Kelayakan
Analisis Bahan
Analisis Produksi
Penyusunan SJPH
Input OSS & SIHALAL
Upload Dokumen
Verifikasi
Penetapan Halal
Sertifikat Terbit

Kenapa Produk Perlu Bersertifikasi Halal?

Sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga menjadi jaminan mutu, perlindungan konsumen, serta strategi untuk meningkatkan daya saing dan kepercayaan pasar.

01

Kepastian Kehalalan Produk

Sertifikat halal memastikan bahwa:

  • Bahan yang digunakan dipastikan halal
  • Proses produksi sesuai standar halal
  • Tempat dan peralatan produksi tidak terkontaminasi bahan nonhalal
02

Perlindungan Konsumen

Sertifikasi halal melindungi hak konsumen untuk memperoleh produk yang aman, jelas, dan terpercaya, baik makanan, minuman, obat, kosmetik, maupun barang gunaan sehari-hari.

03

Kredibilitas Produsen

  • Meningkatkan kepercayaan publik
  • Memperkuat citra merek
  • Meningkatkan loyalitas konsumen
  • Memberikan rasa aman dan nyaman
83%

Masyarakat Indonesia menjadikan label halal sebagai pertimbangan utama dalam memilih produk.

(Sumber: Populix, diakses 17 Desember 2025)
04

Perluasan Akses Pasar

Sertifikasi halal membuka peluang masuk ke pasar domestik, nasional, hingga global dan ekspor seiring meningkatnya permintaan produk halal dunia.

05

Tanggung Jawab & Kepatuhan Usaha

Sertifikasi halal mencerminkan komitmen pelaku usaha terhadap kualitas, keamanan produk, kepatuhan regulasi, serta keberlanjutan usaha jangka panjang.

Kriteria UMK Program SEHATI

Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat mengikuti sertifikasi halal melalui skema Self Declare (SEHATI).

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
  2. Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan PPH yang bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah) yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  6. Paling banyak memiliki 1 (satu) fasilitas produksi dan 1 (satu) outlet lokasi.
  7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal.
  8. Produk yang dihasilkan berupa barang, dan termasuk dalam salah satu jenis produk yang memenuhi kriteria Self Declare (sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025).
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  11. Produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal.
  12. Dalam hal bahan berupa daging giling maka harus melalui jasa penggilingan yang telah bersertifikat halal atau digiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria kehalalan produk.
  13. Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik).
  14. Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 (satu) metode pengawetan.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan halal secara online melalui SIHALAL, yaitu:
    • Surat permohonan pendaftaran sertifikasi halal
    • Surat pernyataan pendaftaran sertifikasi halal self declare mandiri
    • Akad/ikrar berisi pernyataan kehalalan produk dan bahan yang digunakan dalam proses produk halal
    • Memiliki Penyelia Halal
    • Daftar bahan yang digunakan
    • Proses pengolahan produk halal
    • Nama dan foto produk
    • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH).
Sumber: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil Yang Didasarkan Atas Pernyataan Halal Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil

FORMULIR PENGAJUAN SERTIFIKAT HALAL

Formulir Resmi BPJPH

Download

MANUAL BOOK SIHALAL

Self Declare

Download

KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA

Kode KBLI Self Declare

Download

Syarat Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

  • Pelaku Usaha memiliki NIB dan termasuk skala usaha Mikro atau Kecil.
  • Pelaku Usaha memiliki Akun di SIHALAL.
  • Produk yang diajukan berupa barang dan tidak berisiko.
  • Produk yang diajukan tidak menggunakan bahan berbahaya dan hanya menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya:
    • Dibuktikan dengan Sertifikat Halal, atau;
    • Termasuk dalam daftar bahan sesuai KMA Nomor 1360 tentang Bahan yang Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal.
  • Proses produksi secara sederhana dan dipastikan bebas dari kontaminasi najis dan bahan tidak halal.
  • Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau manual (usaha rumahan, bukan usaha pabrik).
  • Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH).
  • Proses pengawetan produk dilakukan secara sederhana dan tidak menggunakan kombinasi metode pengawetan.
  • Bersedia melengkapi dokumen pengajuan Sertifikasi Halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.

Alur Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI)

Pelaku Usaha
Membuat akun melalui ptsp.halal.go.id, menyiapkan data permohonan, memilih pendamping PPH, melengkapi data, dan mengajukan sertifikasi halal melalui SIHALAL.

Pendamping Proses Produk Halal (PPH)
Pendamping melakukan verifikasi dan validasi atas pernyataan pelaku usaha.

BPJPH
Melakukan verifikasi dan validasi laporan hasil pendampingan secara sistem, lalu menerbitkan STTD (Surat Tanda Terima Dokumen).

Komite Fatwa Produk Halal
Menerima laporan hasil pendampingan PPH yang telah diverifikasi BPJPH, lalu melakukan sidang fatwa untuk menetapkan kehalalan produk.

BPJPH
Menerima ketetapan fatwa kehalalan dan menerbitkan sertifikat halal.

Pelaku Usaha
Mengunduh sertifikat halal melalui SIHALAL serta mengunduh Label Halal Nasional untuk dicantumkan pada produk.

UMKM Akan Mendapatkan Sertifikat & Logo Halal Resmi

Setelah proses pendampingan sertifikasi halal selesai dan dinyatakan lolos, pelaku usaha akan memperoleh Sertifikat Halal Resmi dari BPJPH serta hak penggunaan Logo Halal Nasional.

Sertifikat Halal Resmi BPJPH

Sertifikat halal diterbitkan secara digital dan resmi, serta dapat diverifikasi langsung melalui sistem BPJPH.

Contoh Sertifikat Halal BPJPH Dokumen resmi Sertifikat Halal BPJPH
Hak Penggunaan Logo Halal Nasional

Logo Halal Indonesia dapat digunakan pada kemasan produk, outlet, media promosi, serta platform marketplace.

Logo Halal Indonesia Logo Halal Indonesia resmi dari BPJPH

PRESTASI LP3H

LP3H Pusat Kajian Halal LDPM merupakan salah satu lembaga pendamping dengan kontribusi signifikan dalam percepatan sertifikasi halal secara nasional.

Top 10 LP3H Tahun 2025
TOP 2 LP3H NASIONAL 2025
200.000 Sertifikat Halal
200.000+ SERTIFIKAT HALAL