Navigation
Beranda Kenapa Halal Kriteria Proses Sertifikat Daftar Sekarang

Kriteria UMK Program SEHATI

Kriteria Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) yang dapat mengikuti sertifikasi halal melalui skema Self Declare (SEHATI).

  1. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan skala usaha mikro dan kecil.
  2. Produk menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya.
  3. Proses produksi dipastikan halal dan sederhana.
  4. Tidak menggunakan bahan dan PPH yang bersinggungan dengan bahan haram.
  5. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp15.000.000.000,00 yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri.
  6. Paling banyak memiliki 1 fasilitas produksi dan 1 outlet lokasi.
  7. Memiliki lokasi, tempat, dan alat PPH yang terpisah dari proses produk nonhalal.
  8. Produk berupa barang dan memenuhi kriteria Self Declare sesuai Kepkaban 146 Tahun 2025.
  9. Tidak menggunakan bahan berbahaya sesuai peraturan yang berlaku.
  10. Telah diverifikasi kehalalannya oleh Pendamping PPH.
  11. Produk tidak mengandung unsur hewan sembelihan, kecuali berasal dari produsen/RPH bersertifikat halal.
  12. Daging giling harus melalui jasa penggilingan bersertifikat halal atau digiling sendiri dengan tetap memenuhi kriteria halal.
  13. Menggunakan peralatan sederhana, manual, atau semi otomatis (usaha rumahan bukan pabrik).
  14. Proses pengawetan sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari 1 metode.
  15. Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal melalui SIHALAL:
    • Surat permohonan sertifikasi halal
    • Surat pernyataan self declare mandiri
    • Akad/ikrar pernyataan kehalalan produk
    • Memiliki Penyelia Halal
    • Daftar bahan yang digunakan
    • Proses pengolahan produk halal
    • Nama dan foto produk
    • Manual SJPH
Sumber: Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Layanan Sertifikasi Halal bagi Pelaku UMK Berdasarkan Pernyataan Halal Pelaku Usaha.